Gugatan Kementan Terhadap Ketua Pataka Dicabut
![]() |
Ketua Pataka (bersyal) bersama rekan-rekan. (Foto: Istimewa) |
Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Yeka Hendra Fatika hari ini, Selasa (8/1/2019) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Panggilan tersebut atas dasar somasi yang dilayangkan oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan).
Hasil dari persidangan perdana ini, Kementan mencabut somasi terhadap Yeka Hendra Fatika. Pencabutan somasi terkait masalah Petisi Ragunan terkait pembohongan data produksi yang dilakukan Kementan dan berbeda dengan yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut isu yang Infovet rangkum dari Detiktv, pencabutan dilakukan tanpa disertakan alasan. Pembacaan putusan oleh Hakim Wahyu Sektianingsih.
“Saya secara langsung sangat bersyukur dan berterima kasih dengan dicabutnya somasi ini. Seperti sudah diduga meng-kasuskan Petisi Ragunan yang ditandatangani 20 orang, namun somasi ditujukan ke satu orang saja justru menjadikan kegaduhan,” urai Yeka dalam petikan wawancaranya di Detiktv.
Yeka pun memberikan terima kasih atas derma teman-teman petani dan peternak yang juga telah membentuk wadah Agri Watch untuk terus memonitoring kinerja Kementan.
“Memperjuangkan hak-hak petani dan peternak tetap harus kami lanjutkan,” pungkasnya. (NDV)
Sumber http://infovet.blogspot.com/