Jaminan Sosial Untuk Para Jagoan Devisa “ Tki “
Kendal 08-08-2017 - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni salah satu pekerjaan yang berdampak besar untuk pemasukan devisa Republik Indonesia. TKI pun diberi julukan istimewa, yakni pendekar devisa.
Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan santunan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan santunan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan bagan khusus santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada kegiatan komplemen Jaminan Hari Tua, yang sanggup menjadi tabungan para TKI ketika memasuki usia tua", ungkap Hanif pada kegiatan Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017.
Dia menyampaikan Jamiban Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan santunan bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara. Meski TKI ini bekerja di Luar Negeri, santunan atas risiko sosial yang sanggup saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk santunan semoga para TKI beserta keluarga sanggup menjalani aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.
Inisiatif santunan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perllindungan untuk para TKI ini dilakukan menurut Undang undang no 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja semoga terlindungi dalam kegiatan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP no. 3 tahun 2013 perihal Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 perihal Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan banyak sekali pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari kegiatan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Untuk pelaksanaan santunan TKI ini, pelaksanaan launching dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mana merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI di wilayah Jawa Timur.
Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan diperlukan di banyak sekali bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.
Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan santunan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan santunan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan bagan khusus santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada kegiatan komplemen Jaminan Hari Tua, yang sanggup menjadi tabungan para TKI ketika memasuki usia tua", ungkap Hanif pada kegiatan Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017.
Dia menyampaikan Jamiban Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan santunan bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara. Meski TKI ini bekerja di Luar Negeri, santunan atas risiko sosial yang sanggup saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk santunan semoga para TKI beserta keluarga sanggup menjalani aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.
Inisiatif santunan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perllindungan untuk para TKI ini dilakukan menurut Undang undang no 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja semoga terlindungi dalam kegiatan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP no. 3 tahun 2013 perihal Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 perihal Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan banyak sekali pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari kegiatan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Untuk pelaksanaan santunan TKI ini, pelaksanaan launching dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mana merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI di wilayah Jawa Timur.
Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan diperlukan di banyak sekali bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.
Sumber informasi : www.FinanceDetik.com