Cara Pendaftaran Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren Secara Online Maupun Offline
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren - (Kemenkominfo) Kementrian Komunikasi dan Informatika mengharuskan pengguna untuk daftar ulang kartu sim prabayar usang ataupun gres bagi semua operator. Registrasi ulang kartu prabayar sanggup dilakukan secara online melalui website masing-masing operator maupun lewat sms atau offline.
Dalam hal ini pengguna wajib mendaftarkan ulang kartu sim prabayar sebelum tanggal 28 februari 2018, kalau tidak mengambil tindakan itu kartu sim akan diblokir dan Anda tidak sanggup melaksanakan panggilan atapun mengirim pesan, bahkan sanggup saja data internet-pun akan terblokir juga.
Untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren sanggup dengan cara membawa ke gerai operator masing-masing atau mendaftarkan sendiri melalui sms dan secara online. Yang Anda butuhkan yaitu mempersiapkan data nomor KK ( Kartu Keluarga ) dan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) atau KTP.
Cara daftar ulang kartu prabayar semua operator secara online sanggup Anda lakukan dengan mengunjungi web masing-masing
1. Pertama Pergi ke website operator Anda Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren
2. Masukkan no kartu sim Anda
3. Masukkan no NIK atau KTP serta KK
5. Tahap terakhir tinggal klik KIRIM
Untuk regustrasi ulang secara offline sanggup Anda lakukan dengan sedikit lebih mudah, caranya
1. Untuk Registrasi Ulang : ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
2. Untuk Pengguna Baru : NIK#Nomor KK kirim ke 4444. ( Catatan : Untuk pengguna Telkomsel tambahkan REG sebelum isyarat NIK, sedangkan Smartfren tambahkan DAFTAR. Untuk operator lain tidak perlu )
Anda sanggup melaksanakan cara sederhana diatas untuk registari ulang kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren sebelum terlambat dan menyesal alasannya Kemenkominfo memblokir kartu prabayar Anda.
Sumber https://www.temahpxiaomi.com/
Dalam hal ini pengguna wajib mendaftarkan ulang kartu sim prabayar sebelum tanggal 28 februari 2018, kalau tidak mengambil tindakan itu kartu sim akan diblokir dan Anda tidak sanggup melaksanakan panggilan atapun mengirim pesan, bahkan sanggup saja data internet-pun akan terblokir juga.
Untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren sanggup dengan cara membawa ke gerai operator masing-masing atau mendaftarkan sendiri melalui sms dan secara online. Yang Anda butuhkan yaitu mempersiapkan data nomor KK ( Kartu Keluarga ) dan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) atau KTP.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren Secara Online
Cara daftar ulang kartu prabayar semua operator secara online sanggup Anda lakukan dengan mengunjungi web masing-masing
1. Pertama Pergi ke website operator Anda Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren
2. Masukkan no kartu sim Anda
3. Masukkan no NIK atau KTP serta KK
4. Selanjutnya masukkan isyarat yang dikirim operator melalui sms ( Apabila belum mendapatkan isyarat dalam waktu lebih dari 2 menit klik opsi DAPATKAN KODE )
5. Tahap terakhir tinggal klik KIRIM
Cara Daftar Ulang Kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren Secara Offline
Untuk regustrasi ulang secara offline sanggup Anda lakukan dengan sedikit lebih mudah, caranya
1. Untuk Registrasi Ulang : ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
2. Untuk Pengguna Baru : NIK#Nomor KK kirim ke 4444. ( Catatan : Untuk pengguna Telkomsel tambahkan REG sebelum isyarat NIK, sedangkan Smartfren tambahkan DAFTAR. Untuk operator lain tidak perlu )
Anda sanggup melaksanakan cara sederhana diatas untuk registari ulang kartu Telkomsel, Tri, Xl, Indosat, Smartfren sebelum terlambat dan menyesal alasannya Kemenkominfo memblokir kartu prabayar Anda.
Sumber https://www.temahpxiaomi.com/